
KAJEN - Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Penerangan Jalan Umum (PJU) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan melaksanakan monitoring penerangan jalan di Kabupaten Pekalongan. Tim PJU melaksanakan kegiatan monitoring sesuai ruas jalan yang dijadwalkan, kegiatan ini merupakan tanggungjawab Dinas Perhubungan menjaga penerangan jalan dalam aspek kenyamanan dan keselamatan pengguna ruas jalan Kabupaten Pekalongan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan menerima laporan/pengaduan terkait PJU dengan alur kerja sebagai berikut:
- Staf menerima laporan via monitoring, aduan langsung, surat, media sosial, dan telepon / WA;
- Kepala Seksi PJU menerima laporan dari Staf PJU kemudian dilaporan ke Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan;
- Kepala Bidang LLA menerima laporan dari Kepala Seksi PJU kemudian mendisposisi untuk ditindaklanjuti;
- Kasi PJU melaksanakan perintag dengan mendisposisikan ke crew lapangan;
- Crew lapangan melakukan pengecekan di lapangan dan mengidentifikasi kerusakan kemudian dilaporkan ke Kasi PJU;
- Kasi PJU menerima laporan dari crew dan merekap barang yang dibutuhkan lalu diajukan ke penyimpan barang;
- Pengurus/penyimpan barang menyiapkan barang yang akan dibutuhkan;
- Staf teknisi menerima barang kebutuhan kemudian melakukan perbaikan di lapangan, lalu melaporkan hasil perbaikan;
- Staf menerima laporn dan merekap data laporan harian tindak lanjut penanganan dan membuat laporan bulanan
- Kasi PJU menerima laporan perbaikan dan melaporkan ke Kabid LLA;
- Kabid LLA menerima laporan perbaikan dari Kasi.
Penerangan Jalan Umum mati, Kami siap melayani.