Admin
Rabu, 8 Juni 2022
Maklumat Pelayanan
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan
Pelayanan di Bidang Perhubungan sesuai dengan standar
Pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak dilaksanakan
kami siap menerima sanksi sesuai peraturan
perundang - undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Pekalongan
ttd.